Teknologi informasi dan komunikasi (TIK) telah menjadi bagian hidup manusia yang tidak dapat
Aktivitas yang terkait dengan pekerjaan, pendidikan, hingga hiburan terkait erat dengan pemanfaatan TIK. Menyusun dokumen elektronik, melakukan penghitungan, mengirim dan membaca e-mail, berselancar di internet, chatting merupakan aktivitas sehari-hari yang memanfaatkan TIK. Tidak ada satupun organisasi atau perusahaan yang tidak menggunakan peralatan TIK dalam kegiatannya, bahkan bagi sebagian mereka, TIK sudah menjadi bagian utama pelaksanaan kegiatan.
Layaknya dunia nyata, dalam dunia TIK selain hal-hal baik yang diperoleh, ada juga hal-hal buruk yang mengintai, antara lain seperti penyebaran virus komputer dan spam, aktivitas cracking dan sniffing, dan sebagainya. Kita harus menerima kenyataan bahwa ada orang yang bermaksud tidak baik diluar sana.
Setiap pengguna komputer pernah mengalami serangan virus, spam, atau bentuk kejahatan TIK lainnya pada satu ketika dalam hidupnya. Siapa yang tidak kenal ”Brontok”, worm made in Indonesia, yang dapat menginfeksi suatu komputer dan menyebar dengan sangat cepat melalui USB Flash Diskdan jaringan. Banyak komputer yang terinfeksi dengan parah tidak dapat dipergunakan hingga mereka dibersihkan atau diformat ulang.
Dapat dibayangkan berapa kerugian dari segi waktu, produktifitas kerja, serta biaya yang harus dikeluarkan untuk membersihkan virus tersebut.
Karakteristik serangan virus yang dapat menyebar luas dengan cepat juga dapat mengancam keberlangsungan operasional suatu organisasi atau perusahaan yang menggantungkan segala akivitasnya pada TIK.
Sejalan dengan perkembangan teknologi, kejahatan dalam dunia TIK juga berkembang sangat cepat. Kita tidak akan mungkin dapat menuntaskan semua potensi serangan kejahatan TIK tersebut sekaligus. Namun demikian ada langkah-langkah reaktif maupun preventif yang dapat dilaksanakan guna mengatasi permasalahan tersebut diatas. Salah satunya melalui penegakan hukum dunia maya atau cyberlaw.
Untuk menambah wawasan keilmuan kita tentang cyber crime maka hadirlah blog ini cybercrime4c.blogspot.com disamping sebagai tugas mata kuliah EPTIK di Akademi BSI jurusan Manajemen Informatika dan Teknologi
0 komentar:
Posting Komentar
Berikanlah komentar Anda berupa tanggapan dan masukan disini.