Cybercrime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet. [1]
Terdapat beragam pemahaman mengenai cybercrime. Namun bila dilihat dari asal katanya, cybercrime terdiri dari dua kata, yakni cyber dan crime. Kata cyber merupakan singkatan dari cyberspace, yang berasal dari kata cybernetics dan space. Istilah cyberspace muncul pertama kali pada tahun 1984 dalam novel William Gibson yang berjudul Neuromancer.
Terdapat beragam pemahaman mengenai cybercrime. Namun bila dilihat dari asal katanya, cybercrime terdiri dari dua kata, yakni cyber dan crime. Kata cyber merupakan singkatan dari cyberspace, yang berasal dari kata cybernetics dan space. Istilah cyberspace muncul pertama kali pada tahun 1984 dalam novel William Gibson yang berjudul Neuromancer.
Pada mulanya istilah cyberspace tidak
ditujukan untuk menggambarkan interaksi yang terjadi melalui jaringan komputer.
Pada tahun 1990 oleh John Perry Barlow istilah cyberspace diaplikasikan
untuk dunia yang terhubung atau online ke internet.
Bruce Sterling kemudian memperjelas
pengertian cyberspace, yaitu :
Dari beberapa definisi yang telah diuraikan sebelumnya,
dapat disimpulkan bahwa cyberspace merupakan sebuah ruang yang tidak dapat
terlihat. Ruang ini tercipta ketika terjadi hubungan komunikasi yang dilakukan
untuk menyebarkan suatu informasi, dimana jarak secara fisik tidak lagi menjadi
halangan.
Sedangkan ‘crime’ berarti ‘kejahatan’. Seperti halnya
internet dan cyberspace, terdapat berbagai pendapat mengenai kejahatan.
Menurut B. Simandjuntak kejahatan merupakan “suatu
tindakan anti sosial yang merugikan, tidak pantas, tidak dapat dibiarkan, yang
dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat.” Sedangkan Van Bammelen
merumuskan bahwa Kejahatan adalah tiap kelakuan yang bersifat tidak susila
dan merugikan, dan menimbulkan begitu banyak ketidaktenangan dalam suatu
masyarakat tertentu, sehingga masyarakat itu berhak untuk mencelanya dan
menyatakan penolakannya atas kelakuan itu dalam bentuk nestapa dengan sengaja
diberikan karena kelakuan tersebut.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa unsur penting
dari kejahatan adalah :
1. Perbuatan yang anti sosial
2. Merugikan dan menimbulkan
ketidaktenangan masyarakat
3. Bertentangan dengan moral
masyarakat.
Bila dicari padanan katanya di dalam Bahasa Indonesia, cybercrime
dapat diartikan sebagai kejahatan siber. Hal ini sesuai dengan istilah
yang digunakan oleh Ahmad M. Ramli untuk mengartikan cyber law,
yang padanan katanya hukum siber. Namun ada juga pakar yang
mengidentikkan istilah cyber dengan dunia maya. Sehingga mereka menggunakan
istilah kejahatan mayantara atau kejahatan dunia maya. Namun
menurut Ahmad M. Ramli, penggunaan istilah dunia maya akan menghadapi
persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Karena para
penegak hukum akan kesulitan untuk membuktikan suatu persoalan yang maya. Oleh
karena itu istilah yang dipandang tepat ialah kejahatan siber.
Hingga saat ini terdapat beragam pengertian mengenai
kejahatan siber. Namun bila dilihat dari pengertian cyberspace dan crime,
terdapat beberapa pendapat pakar yang dapat menggambarkan dengan jelas seperti
apa kejahatan siber itu, yaitu :
Menurut Ari Juliano Gema, kejahatan siber adalah
kejahatan yang lahir sebagai dampak negatif dari perkembangan aplikasi
internet. Sedangkan menurut Indra Safitri, kejahatan siber adalah:
jenis kejahatan yang berkaitan dengan pemanfaatan sebuah
teknologi informasi tanpa batas serta memiliki karakteristik yang kuat dengan
sebuah rekayasa teknologi yang mengandalkan kepada tingkat keamanan yang tinggi
dan kredibilitas dari sebuah informasi yang disampaikan dan diakses oleh
pelanggan internet.
Selain pendapat kedua pakar tersebut, masih banyak pakar
yang memberikan pengertian mengenai kejahatan siber. Namun sebagian besar belum
menetapkan batas-batas yang jelas antara kejahatan siber dan kejahatan komputer.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa
karakteristik kejahatan siber adalah:
1. Perbuatan anti sosial yang muncul sebagai
dampak negatif dari pemanfaatan teknologi informasi tanpa
batas.
2. Memanfaatkan rekayasa teknologi yang mengandalkan
kepada tingkat keamanan yang tinggi dan kredibilitas dari sebuah informasi.
Salah satu rekayasa teknologi yang dimanfaatkan adalah internet.
3. Perbuatan tersebut merugikan dan menmbulkan
ketidaktenangan di masyarakat, serta bertentangan dengan moral masyarakat
4. Perbuatan tersebut dapat terjadi
lintas negara. Sehingga melibatkan lebih dari satu yurisdiksi hukum. [2]
Sumber :
[1] Narendra
Paskarona, 2012
http://narenciel.blogspot.com/2012/03/pengertian-dan-karakteristik-cybercrime.html#ixzz2R4iQW7Fk
[2] Wibowo
Tunardy, 2009
http://www.wibowotunardy.com/pengertian-cybercrime/
0 komentar:
Posting Komentar
Berikanlah komentar Anda berupa tanggapan dan masukan disini.