- Kejahatan kerah biru
- Kejahatan kerah putih
2. Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
- Ruang lingkup kejahatan.
- Sifat kejahatan.
- Pelaku kejahatan.
- Modus kejahatan.
- Jenis kerugian yang ditimbulkan.
3. Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime diklasifikasikan :
- Cyberpiracy :
Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau
informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat
teknologi komputer.
- Cybertrespass :
Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada
system computer suatu organisasi atau indifidu.
- Cybervandalism :
Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses
transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer. [1]
Berdasarkan beberapa literatur serta praktiknya, cybercrime memiliki
beberapa karakteristik, yaitu :
- Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etik tersebut terjadi dalam ruang/wilayah siber/cyber (cyberspace), sehingga tidak dapat dipastikan yurisdiksi negara mana yang berlaku terhadapnya.
- Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan internet.
- Perbuatan yang mengakibatkan kerugian materiil maupun immateriil (waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat, kerahasian informasi) yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional.
- Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
- Perbuatan tersebut sering dilakukan secara transnasional/melintasi batas negara. [2]
Sumber :
[1] Aryan, 2012
http://cybercrimeeptik.blogspot.com/2012/11/karakteristik-cybercrime.html
[2] Hari Anto, 2012
http://malingduniamaya.blogspot.com/2012/09/karakteristik-cybercrime.html
0 komentar:
Posting Komentar
Berikanlah komentar Anda berupa tanggapan dan masukan disini.