- Penegakan hukum pidana: salah satu manivestasi untuk mebuat hukum tidak hanya sebagai barang hukum tidak hanya senagai barang rongsokan yang tidak berguna.
- Mengoptimalkan UU khusus lainnya. Sector cyber space banyak bersentuhan dengan sektor-sektor laun yang telah memiliki aturan khusus dalam pelaksanaannya.
Strategi Penanggulangan Cyber Crime
A. Strategi
Jangka Pendek
Comments(0)
Sejarah dan Perkembangan Cyber Crime
Awal mula penyerangan didunia Cyber pada tahun 1988 yang lebih dikenal dengan istilah Cyber Attack Pada saat itu ada seorang mahasiswa yang berhasil menciptakan sebuah worm atau virus yang menyerang program computer dan mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah komputer di dunia yang terhubung ke internet.
Jenis-jenis Cyber Crime
A. Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya
- Unauthorized Access to Computer System and Service : Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
Karakteristik Cyber Crime
- Kejahatan kerah biru
- Kejahatan kerah putih
2. Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
- Ruang lingkup kejahatan.
- Sifat kejahatan.
- Pelaku kejahatan.
- Modus kejahatan.
- Jenis kerugian yang ditimbulkan.
Kebijakan Hukum Cyber Crime
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia
maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek
hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang
perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi
internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau
maya.
Contoh Kasus Cyber Crime
Kasus 1 :
Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di bank melalui komputer sebagaimana
diberitakan “Suara Pembaharuan” edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang
mahasiswa yang membobol uang dari sebuah bank swasta di Jakarta sebanyak Rp.
372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer.
Pengertian Cyber Crime
Cybercrime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet. [1]
Langganan:
Postingan (Atom)